GridFame.id- Simak perbedaan antara ketiga golongan SIM C yang belum banyak diketahui masyarakat.
Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajibnya untuk ketahui terlebih dahulu ketiga macam jenis SIM C.
Ini juga sebagai buti bahwa Anda sdah siap secara hukum untuk mengantongi SIM C dan berkendara di jalanan umum.
Seperti yang tertulis pada pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mempunyai SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Kali ini akan dibahaas lebih lanjut mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang banyak dicari masyarakat.
Sebagian besar orang belum banyak yang tahu bahwa saat ini SIM C dibagi menjadi 3 jenis.
Sejak ada peraturan terbaru mengenai penggolongan SIMC, tercatat dibagi menjadi 3 golongan.
Di mana SIM C diperuntukkan dengan kapasitas mesin maksimal 250 CC hingga 500 cc.
Lantas apa perbedaan ketiganya?
Baca Juga: Tolong Siapkan Biaya Segini Untuk Bikin hingga Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022
Secara garis besar, penggolongan SIM C ini dibedakan berdasarkan atas tingkat CC tiap kendaraan yang dimiliki.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar