Sehingga penting dilakukan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas (lalin).
Di mana SIM C berlaku untuk pengemudi yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 CC (sentimeter kubik).
SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 250-500CC ataupun motor yang menggunakan daya listrik.
Dan SIM CII berlaku bagi pengemudi yang mengendarai motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor yang gunakan daya listrik.
Meski begitu, kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengungkap tidak ada perbedaan biaya atas pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut,
Sebagaimana peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
“Biaya pembuatan PNBP semua sama,” jelasnya dikutip GridFame.id dari KOMPAS.com
Jika mengacu pada regulasi yang ada, ketiga golongan SIM C tersebut biaya pembuatannya akan dikenakan Rp100 ribu ditambah dengan hal lain seperti asuransi Rp30 ribu dan juga pemeriiksaan kesehatan Rp25 ribu.
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar