GridFame.id - Meski sama-sama menduduki jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata guru PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan.
Walaupun sama-sama pegawai peemrintah keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.
Cek perbedaan antara guru PNS dan PPPK yang ternyata yang memiliki sejumlah perbedaan.
Namun dengan status tersebut ada sejumlah perbedaan mendasar terkait gaji, tunjangan hingga tugas, jabatan dan lain sebagainya.
Ini yang harus dipahami oleh para guru yang menyandang status PNS maupun PPPK.
Adanya perbedaan ini wajib diketahui agar tidak rancu dalam menjalankan tugas sehingga terlaksana dengan baik dan tidak memiliki permahaman yang keliru terkait dengan status yang dijabat.
Lantas apa saja perbedaan antara guru PNS dan PPPK tersebut?
Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id dalam UU No.5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat penjelasan tentang perbedaan PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk mengabdi di pemerintahan, kendati begitu keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Baca Juga: Ini Daftar Jabatan PNS yang Akan Hilang Tolong Sabar Salah Satunya Idaman Pelamar
Gaji dan Tunjangan
PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan ,tunjangan penghasilan pegawai, tunjangan risiko atau bahaya, tunjangan khusus dan tunjangan profesi.