Find Us On Social Media :

Perbedaan Mencolok Guru PNS dan PPPK yang Sering Buat Masyarakat Terkecoh

Perbedaan guru PNS dan PPPK

GridFame.id - Meski sama-sama menduduki jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata guru PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan.

Walaupun sama-sama pegawai peemrintah keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Cek perbedaan antara guru PNS dan PPPK yang ternyata yang memiliki sejumlah perbedaan.

Namun dengan status tersebut ada sejumlah perbedaan mendasar terkait gaji, tunjangan hingga tugas, jabatan dan lain sebagainya.

Ini yang harus dipahami oleh para guru yang menyandang status PNS maupun PPPK.

Adanya perbedaan ini wajib diketahui agar tidak rancu dalam menjalankan tugas sehingga terlaksana dengan baik dan tidak memiliki permahaman yang keliru terkait dengan status yang dijabat.

Lantas apa saja perbedaan antara guru PNS dan PPPK tersebut?

Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id dalam UU No.5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat penjelasan tentang perbedaan PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk mengabdi di pemerintahan, kendati begitu keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Baca Juga: Ini Daftar Jabatan PNS yang Akan Hilang Tolong Sabar Salah Satunya Idaman Pelamar

Gaji dan Tunjangan

PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan ,tunjangan penghasilan pegawai, tunjangan risiko atau bahaya, tunjangan khusus dan tunjangan profesi.

Yang membedakan adalah berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur dalam PP No.11 Tahun 2017, PP No.17 tahun 2020 dan Perpres tentang gaji dan tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 dan PP No.49 Tahun 2018.

Tentang Status

Antara guru PNS dan guru PPPK sama-sama memiliki predikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya juga sama-sama berkedudukan sebagai pendidik yang harus bersikap secara profesional.

Namun yang membedakan yakni guru PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat tetap, beda dengan guru PPPK yang harus terikat oleh waktu masa kerja.

Begitupun dengan jenjang karirnya di mana guru PNS dapat meningkatkan jenjang karirnya dalam sebuah instansi negara.

Sedangkan PPPK juga bisa menjadi pimpinan tertinggi dakan sebuah instansi negara, namun hanya pada bidang-bidang tertentu saja yang dibatasi pada 187 jabatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Dari Ditjen GTK

Tanggung Jawab Tugas

Dalam prakteknya, antara guru PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK harus sama-sama dan siap menjadi pendidik para siswa.

Namun jika dilihat lebih luas, PNS ini dapat diberikan tugas sebagai perencana dalam pekerjaan yang diprogramkan pemerintah.

Sedangkan guru yang hanya berstatus PPPK diproyesikan menjadi pelaksananya.

Tahapan Seleksi

Terakhir, untuk tahapan seleksinya guru yang saat ini berstatus sebagai guru PNS telah melalui sejumlah seleksi ketat.

Beberapa diantaranya seleksi administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang, wawancara kebangsaan, tes kecerdasan, tek karakter dan sebagainya.

Sedangkan proses seleksi di PPPK juga tak kalah sulitnyam diantara seleksi yang ahrus dilewati seleksi administrasi, uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural dan seterusnya.

Itulah tadi sejumlah perbedaan antara guru PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.

 Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Maaf 5 Kategori Ini Tidak Masuk Syarat Seleksi