GridFame.id – Ada 7 kategori guru honorer yang langsung diangkat jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jika masuk dalam 7 kategori guru honorer tersebut maka secara otomatis Anda akan diangkat jadi PPPK tanpa melalui tes.
Adapun beleid ini sesuai dengan yang tertulis dalam PermenPAN-RB No.20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Siapa saja?
Pada tahun ini pemerintah tengah membuka 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK.
Dari kedua formasi tersebut, alokasi terbesar untuk PPPK terutama pada PPPK Guru.
Begitu banyak formasi PPPK Guru, ternyata ada kategori yang langsung diangkat atau lolos tanpa tes.
Kira-kira kategori apa saja yang bisa diangkat jadi PPPK tanpa tes tersebut?
Merujuk pada Permen PANRB No.20 Tahun 2022, berikut ini sejumlah kategori yang masuk.
Baca Juga: 5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.