GridFame.id – Ada 7 kategori guru honorer yang langsung diangkat jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jika masuk dalam 7 kategori guru honorer tersebut maka secara otomatis Anda akan diangkat jadi PPPK tanpa melalui tes.
Adapun beleid ini sesuai dengan yang tertulis dalam PermenPAN-RB No.20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Siapa saja?
Pada tahun ini pemerintah tengah membuka 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK.
Dari kedua formasi tersebut, alokasi terbesar untuk PPPK terutama pada PPPK Guru.
Begitu banyak formasi PPPK Guru, ternyata ada kategori yang langsung diangkat atau lolos tanpa tes.
Kira-kira kategori apa saja yang bisa diangkat jadi PPPK tanpa tes tersebut?
Merujuk pada Permen PANRB No.20 Tahun 2022, berikut ini sejumlah kategori yang masuk.
Baca Juga: 5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus Passing Grade
Yakni guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Baca Juga: Perbedaan Mencolok Guru PNS dan PPPK yang Sering Buat Masyarakat Terkecoh
4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Yakni guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.
Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek
6. Guru THK II Belum Lulus PG
Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).
Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
***
Baca Juga: Kartu ASN Virtual 2022 Untuk PNS dan PPPK Terbaru Begini Cara Cetaknya