Find Us On Social Media :

Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Benarkah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan

GridFame.id – Benarkah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan ?

Selain memfasilitasi kacamata gratis BPJS Kesehatan diketahui juga memberikan sejumlah fasilitas perawatan dan pemeriksanaan gigi dan mulut.

Adapun biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim bagi peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin memeriksakan kesehatan gigi dan mulut.

Lantas apakah gigi palsu termasuk fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Merujuk pada laman resminya, pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Layanan ini merupakan salah satu yang sangat dibutuhkan, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk pasang gigi palsu cukup besar.

Lantas apa yang perlu dilakukan untuk bisa pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?

Pelayanan pasang gigi palsu bisa dilakukan bagi orang yang ikut kepesertaan BPJS namun tidak semua pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ketentuan hingga Syarat Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Karena Resign Kerja

Pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan pada kondisi tertentu dan ada batasnya.

Karena dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.

Untuk pelayanan pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan dapat diberikan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Adapun protesa gigi atau gigi palsu akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.

Sementara itu tarif maksimal pengganti protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp1 juta dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp500 ribu.

Rincian per rahang untuk maksimal pemasangan 1-8 gigi sebesar Rp250 ribu.

Kehilangan gigi 9-16 sebesar Rp500 ribu.

Bagi  yang ingin mengklaim fasilitas gigi palsu dapat memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif.

***

 Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Anda Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali