GridFame.id – Simak cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.
Apakah kartu BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan agar iuran tidak membengkak tiap bulannya?
Seperti yang diketahui saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan adalah hal yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
Ini artinya setiap penduduk Indonesia wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan termasuk bayi yang baru lahir sekalipun.
Karena itu tidak ada cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan jika peserta masih hidup.
Untuk menonaktifkannya atau berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan yakni yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia ataupun pindah ke luar negeri.
Dengan begitu, Anda baru bisa mengurus penonaktifan kartu BPJS Kesehatan Anda dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Maruf.
“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar terus dihimbau untuk mendaftar,” jelasnya.
Baca Juga: Ketentuan hingga Syarat Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Karena Resign Kerja
Bagi Anda yang keberatan atau masuk kategori tidak mampu dalam membayar tagihan akan dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan.
Nantinya Anda bisa memilih untuk menggunakan kartu JKN-KIS yang mana iuran per bulannya dibayarkan oleh negara.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar