“Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah yakni mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran,” imbuhnya.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online?
Bagi Anda yang memiliki keluarga yang sudah meninggal sebaiknya segera untuk menonaktifkan kepesertaannya agar iuran tak dihitungkan lagi tiap bulannya.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keetrangan kematian dari rumah sakit, desa atau keluraham, kartu identitas peserta yang meninggal, Kartu Keluarga dan bukti pembayaran iuran terakhir.
Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang meninggal dunia dapat dilakukan dengan offline dan online.
Pengurusan menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp.
Melalui Pandawa, Anda tak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasu menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Meski Nunggak Lebih Dari 3 Bulan Tagihan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Begini Caranya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar