GridFame.id – Simak cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.
Apakah kartu BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan agar iuran tidak membengkak tiap bulannya?
Seperti yang diketahui saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan adalah hal yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
Ini artinya setiap penduduk Indonesia wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan termasuk bayi yang baru lahir sekalipun.
Karena itu tidak ada cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan jika peserta masih hidup.
Untuk menonaktifkannya atau berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan yakni yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia ataupun pindah ke luar negeri.
Dengan begitu, Anda baru bisa mengurus penonaktifan kartu BPJS Kesehatan Anda dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Maruf.
“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar terus dihimbau untuk mendaftar,” jelasnya.
Baca Juga: Ketentuan hingga Syarat Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Karena Resign Kerja
Bagi Anda yang keberatan atau masuk kategori tidak mampu dalam membayar tagihan akan dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan.
Nantinya Anda bisa memilih untuk menggunakan kartu JKN-KIS yang mana iuran per bulannya dibayarkan oleh negara.
“Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah yakni mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran,” imbuhnya.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online?
Bagi Anda yang memiliki keluarga yang sudah meninggal sebaiknya segera untuk menonaktifkan kepesertaannya agar iuran tak dihitungkan lagi tiap bulannya.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keetrangan kematian dari rumah sakit, desa atau keluraham, kartu identitas peserta yang meninggal, Kartu Keluarga dan bukti pembayaran iuran terakhir.
Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang meninggal dunia dapat dilakukan dengan offline dan online.
Pengurusan menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp.
Melalui Pandawa, Anda tak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasu menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Meski Nunggak Lebih Dari 3 Bulan Tagihan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Begini Caranya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar