GridFame.id – Berikut ini cara gunakan BPJS Kesehatan untuk pembersihan karang gigi secara gratis.
Selain bisa mengklaim layanan faskes seperti kacamata gratis diketahui BPJS Kesehatan juga memberikan beberapa layanan mulut dan gigi kepada para pesertanya.
Salah satunya yang dapat Anda klaim menggunakan kartu BPJS Kesehatan adalah pembersihan karang gigi.
Kita tahu biasanya untuk melakukan pembersihan karang gigi atau scalling akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu.
Tetapi berbeda jika Anda memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Maka kita tidak akan dibebani biaya penanganan, selama kita mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang ada.
Untuk melakukan pembersihan karang gigi bisa Anda lakukan dalam satu kali kunjungan ke dokter gigi.
Lantas bagaiamana prosedur scalling atau pembersihan karang gigi dengan BPJS Kesehatan agar gratis?
Dikutip dari laman resminya, berikut syarat dan cara klaim BPJS untuk pembersihan karang gigi.
Baca Juga: Ada Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan hingga 12 Bulan, Apa yang Akan Terjadi?
Pertama, untuk mendapatkan layanan ini peserta harus mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ini artinya, peserta tidak bisa langsung datang ke layanan kesehatan untuk melakukan scalling gigi atas permintaannya sendiri.