GridFame.id – Kabar baik bagi para guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kabar baik ini diberitahukan khususnya kepada para guru honorer terkait peraturan barunya.
Adapun peraturan untuk guru honorer tersebut adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.9 Tahun 2022.
Peraturan baru ini dibuat mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi guru Honorer (Non-ASN).
Penyaluran insentif yang dimaksud ditujukan untuk guru honorer di segala jenjang pendidikan mulai PAUD, pendidikan dasar serta pendidikan menengah tahun anggaran 2022.
Penyaluran insentif kepada guru honorer ini bertujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dengan disalurkannya tambahan di luar gaji ini harapannya dapat memberikan motivasi kerja serta kesejahteraan honorer tersebut.
Mengenai bantuan atau penyaluran insentif ini akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kepada guru honorer.
Jenjang pendidikan yang mendapat yakni kelompok bermain/tempat penitipan anak, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Meski begitu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para guru honorer untuk mendapat insentif dari Kemdikbud beerikut diantaranya:
Bagi kelompok bermain atau KB/tempat penitipan anak