Terdaftar Dapodik.
Tidak berstatus ASN (baik PNS maupun PPPK).
Minimal kerja selama 17 tahun terus-menerus terhitung dari Januari 2022.
Masa kerja nantinya dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Demikian kabar baik dari Kemdikbud mengenai bantuan insentif yang dijadikan tambahan penghasilan.
***
Baca Juga: 3 Guru Honorer Ini DIsebut Akan Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Kenapa?