GridFame.id – Pemerintah memberikan kesempatan bagi para eks honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena pemerintah telah berencana untuk melakukan pengangkatan eks honorer untuk menjadi PNS.
Diketahui pemerintah pusat akan memberikan kesempatan bagi para honorer untuk jadi PNS 2022.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tersebut, disebutkan bahwa Pegawai non PNS di Instansi pemerintahan, dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Adapun tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS bila memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS tertuang dalam PP No.48 Tahun 2005.
Beleid tersebut mengungkap beberapa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS.
Dijelaskan bahwa THK II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi CPNS satu kali.
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Kriteria dan batasan usia honorer jadi PNS
Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.