Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar! Ini Alasan Pihak Kepolisian Tetapkan Irjen Ferdy Sambo dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

alasan polisi tetapkan iurjen ferdy sambo sebagai tersangka

GridFame.id -

Setelah 25 jam diperiksa pihak kepolisian, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan jadi tersangka.

Kasus yang dinilai sangat berbelit-belit ini akhirnya menemukan titik terang.

Satu persatu pala pelaku pembunuh Brigadir J telah terungkap ke media.

Pihak kepolisian yang sempat dinilai lamban, berhasil menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Kasus ini sejak awal memang sangat membuat masyarakat Indonesia tertarik.

Bahkan, di semua media sosial ramai-ramai ikut mengangkat meninggalnya Brigadir J.

Dimana banyak yang mengatakan kasus ini penuh kejanggalan mulai dari hasil otopsi hingga reka ulang kejadian pembunuhan.

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, beberapa sosok ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: 'Bayangkan Beratnya Hukumanmu, Beban Hanya di Kamu!' Minta 'Dalang' Penembakan Brigadir J Dibongkar Tuntas, Hotman Paris Ajak Bharada E Selamatkan Diri Sendiri: Jujurlah Sebelum Terlambat!

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: 'Kalau Itu Istrinya, Kok Bisa..' Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bak Artis Cetar, Pengacara Brigadir J Ragukan Sosok yang Tampil di Depan Publik : Mirip Pengacaranya yang Perempuan