GridFame.id - Kasus penembakan Brigadir J masih menjadi sorotan publik sampai saat ini.
Penyelidikan atas kasus penembakan Brigadir J juga terus dilakukan Polri.
Keluarga juga terus menuntut keadilan agar kasus penembakan Brigadir J bisa diusut tuntas.
Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022, namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini. Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022. Mantan ajudan Ferdy itu disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengetahui kasus ini, Hotman Paris pun ikut buka suara dan membuat surat terbuka untuk Bharada E.
Baca Juga: Otak Brigadir J Disebut Pindah ke Perut di Otopsi Kedua, Begini Penjelasan Ahli Forensik
Hotman Paris beri masukan untuk Bharada E agar menceritakan kejadian sebenarnya, agar dirinya tidak menanggung semua seorang diri.
Hingga saat ini, kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, terus menjadi sorotan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun tak ketinggalan mengikuti kasus ini.
Terbaru, Hotman lewat Instagram pribadinya, ikut memberikan saran untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Himbauan ini dibuat Hotman Paris dan 2 hari kemudian Bhrada E berubah pikiran mau jadi Justice Collaborator! Apa ada kaitannya dengan himbauan Gus Hotman??" tulis Hotman Paris sebagai keterangan dilansir dari Instagram, Selasa 9 Agustus 2022.