GridFame.id - Kasus penembakan Brigadir J masih menjadi sorotan publik sampai saat ini.
Penyelidikan atas kasus penembakan Brigadir J juga terus dilakukan Polri.
Keluarga juga terus menuntut keadilan agar kasus penembakan Brigadir J bisa diusut tuntas.
Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022, namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini. Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022. Mantan ajudan Ferdy itu disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengetahui kasus ini, Hotman Paris pun ikut buka suara dan membuat surat terbuka untuk Bharada E.
Baca Juga: Otak Brigadir J Disebut Pindah ke Perut di Otopsi Kedua, Begini Penjelasan Ahli Forensik
Hotman Paris beri masukan untuk Bharada E agar menceritakan kejadian sebenarnya, agar dirinya tidak menanggung semua seorang diri.
Hingga saat ini, kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, terus menjadi sorotan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun tak ketinggalan mengikuti kasus ini.
Terbaru, Hotman lewat Instagram pribadinya, ikut memberikan saran untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Himbauan ini dibuat Hotman Paris dan 2 hari kemudian Bhrada E berubah pikiran mau jadi Justice Collaborator! Apa ada kaitannya dengan himbauan Gus Hotman??" tulis Hotman Paris sebagai keterangan dilansir dari Instagram, Selasa 9 Agustus 2022.
Demi kebaikan Bharada E kedepannya, Hotman memberi saran agar pria itu mau jujur mengungkapkan kejadian dan pelaku lain yang terlibat.
"Halo Bharada E, sebelum terlambat, sebelum terlambat agar kamu secara jujur, terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," ucap Hotman Paris.
Hotman menyebut, jika Bharada E tetap bersikeras menanggung beban seorang diri, ia hanya aman disaat penyidikan, sedangkan nasibnya akan terombang-ambing saat di pengadilan.
"Kamu bisa saja aman di tingkat penyidikan, tapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu, kan bukan di tingkat penyidikan. Yaitu nanti diputuskan mulai dari pengadilan negeri, PT, kasasi, dan PK," beber Hotman.
"Banyak hakim yang akan menentukan nasibmu," imbuhnya.
Pengacara 62 tahun itu juga menyinggung soal orang-orang di belakang Bharada E yang berpeluang sangat kecil tetap akan membantunya sampai PK Mahkamah Agung.
"Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung? Kalau kamu hanya membebankan semua tanggung jawab ke kamu," tanya Hotman Paris.
Tak ingin Bharada E lebih menyesal nantinya, maka Hotman Paris meminta agar ia jujur soal oknum yang terlibat, sebab ini adalah waktu terakhir Bharada E menyelamatkan dirinya sendiri.
"Jadi, sekaranglah penentuannya, masa depanmu ditentukan sekarang.
Ini karena kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," pinta Hotman Paris.
"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu. Bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang, adikku," sambung Hotman Paris.
Ia dengan tegas mengulang lagi kalau waktu ini adalah saat yang tepat untuk Bharada E menjelaskan kondisi dengan sejujur-jujurnya.
"Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya," tandasnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunStyle.com dengan Judul "'Beban Hanya di Kamu' Hotman Paris Bijak Beri Saran Untuk Bharada E: 'Sebelum Terlambat, Jujur'"