Puluhan orang korban penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Sebagaimana diketahui, siang ini Indra Kenz menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan.
Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, berharap pengadilan Negeri Tangerang dapat sungguh-sungguh dalam menghukum Indra Kenz.
"Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru di depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz dapat dikembalikan kepada para korban.
Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum.
Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.