Find Us On Social Media :

Bak Telur di Ujung Tanduk! Didakwa 3 Pasal Pelanggaran Sekaligus, Indra Kenz Terancam Hukuman Lebih Dari 20 Tahun?

indra kenz didakwa 3 pasal sekaligus

Baca Juga: TOK! Doni Salmanan Didakwa Dua Pasal Berat Ini, Hukuman 20 Tahun Penjara Siap Menanti Suami Dinan Fajrina?

Melansir dari TribunJakarta.com, Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk memimpin sidang perdana Indra Kenz beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk pun sampai ada 22 orang.

Namun yang hadir dalam sidang ada enam untuk membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Indra Kenz yang dihadirkan secara daring.

Indra Kenz disangkakan 3 pasal sekaligus. Pertama ia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pertama dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU Kejari Kota Tangerang Selatan, Agung Susanto.

Pasal kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana tersebut juga diwarnai aksi demo oleh para korban penipuan Indra Kenz.

Baca Juga: Dulu Pamer Kekayaan Kini Cuma Bisa Tertunduk Lesu! Fakarich Guru Indra Kenz yang Rekut 34 Afiliator di Indonesia Bakal Disidang, Terancam Hukuman Berat Gegara Hal Ini