GridFame.id -
Sidang pertama kasus yang menjerat Indra Kenz baru saja digelar hari ini, Jumat 12 Agustus 2022.
Crazy rich Indra Kenz nampaknya harus menelan pil pahit akibat ulahnya.
Ia sebelumnya dilaporkan lantaran mempromosikan aplikasi ilegal, Binomo.
Dimana dalam aplikasi tersebut ia selalu mencari anggota untuk bergabung dengannya.
Cara kerja Binomo sendiri mirip dengan Judi, mereka harus menebak naik turunnya saham dan mempertaruhkan jumlah uangnya.
Jika benar, maka mereka akan untung berkali-kali lipat tetapi jika kalah bakal merugi.
Namun, banyak member yang merasa tertipu dengan aplikasi tersebut dan akhirnya melaporkan Indra Kenz sebagai afiliator.
Sering kali flexing, kini nasib Indra Kenz malah terancam di ujung tanduk.
Dalam sidang pertama, Indra Kenz ternyata didakwa pasal berlapis.
Tak hanya dua, ia didakwa langsung 3 pasal sekaligus.
Lantas berapa hukuman yang bakal diterima Indra Kenz?
Melansir dari TribunJakarta.com, Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk memimpin sidang perdana Indra Kenz beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk pun sampai ada 22 orang.
Namun yang hadir dalam sidang ada enam untuk membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Indra Kenz yang dihadirkan secara daring.
Indra Kenz disangkakan 3 pasal sekaligus. Pertama ia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Pertama dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU Kejari Kota Tangerang Selatan, Agung Susanto.
Pasal kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana tersebut juga diwarnai aksi demo oleh para korban penipuan Indra Kenz.
Puluhan orang korban penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Sebagaimana diketahui, siang ini Indra Kenz menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan.
Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, berharap pengadilan Negeri Tangerang dapat sungguh-sungguh dalam menghukum Indra Kenz.
"Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru di depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz dapat dikembalikan kepada para korban.
Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum.
Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.