Find Us On Social Media :

'Gak Bisa Hilang' Satu Indonesia Geram! Ini yang Terjadi di Magelang, Kabareskrim Polri Buka Suara: FS Marah dan Emosi Dapat Laporan Dari Istrinya

"Yang pasti yang tahu yang terjadi hanya Allah SWT, Almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Chandrawati)," ucapnya.

Untuk itu, kata Agus, tim sudah berangkat ke Magelang untuk mencari bukti yang dibutuhkan agar motif sebenernya bisa terungkap.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

Ferdy Sambo yang emosi lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.

Baca Juga: Nahloh Lantang Tuding Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi, Netizen Ramai-ramai Tuntut Seksolog Zoya Amirin Minta Maaf ke Media: Minta Maaf Mbak Udah Finah Keluarga Alm. Brigadir J!

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini Polri sudah menetapkan empat tersangka di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan ripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: 'Jangan ikut Campur!' Bak Kambing Hitam Gegara Lihat Cekcok Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di Magelang, Bharada E Ngaku Ditegur Keras Sosok Ini Usai Temui Brigadir J: Saya Gak Tahu Masalahnya

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Ada Apa di Magelang? Kabareskrim POlri: Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo yang Tahu