"Yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum yang berjalan," lanjut Susilaningtias.
Untuk itu, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan maupun memberikan keterangan.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susilaningtias.
Alasan Permohonan Ditolak
Mengutip Tribunnews.com, ini yang juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.
Sebab, sejak permohonan perlindungan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 hingga saat ini, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"(Yang bersangkutan) teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.
Susilaningtias juga membeberkan salah satu alasan ditolaknya pengajuan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias.
Untuk itu, pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi dilanjutkan.
Desakan dari Pihak Lain