Find Us On Social Media :

Terkuak Kondisi Kesehatan Jiwa Putri Candrawathi Cemas Hingga Depresi, LPSK Curigai Ada Desakan Pihak Lain Dibalik Laporan Istri Ferdy Sambo! Siapa?

Dear Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J mengungkap sebuah pesan.

GridFame.id - Sosok Putri Candrawathi semakin menjadi sorotan publik, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kondisi kesehatan jiwa istri Irjen Ferdy Sambo.

LPSK menemukan beberapa tanda dan gejala terkait kesehatan jiwa Putri Candrawathi.

Kondisi kesehatan jiwa Putri Candrawathi ini pun sempat menjadi topik perbincangan di jagat maya.

Sebelum membahas kondisinya, sebagai informasi Putri Candrawathi semakin disorot publik usai istri Ferdy Sambo ini membuat dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan pertama adalah tentang percobaan pembunuhan.

Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Kedua, laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Belakangan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menghentikan dua laporan tersebut.

Andi mengatakan, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi adalah upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Termasuk, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Baca Juga: 'Istri Sambo Ketakutan' Deolipa Yumara Sebut Muncul Isu Suka Sesama Jenis dalam Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Putri Candrawathi Disebut Jadi Begini: Matanya Kosong

Dalam keterangannya, Andi menegaskan dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya dan sesuai hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi pada Jumat (12/8/2022), dikutip dari KompasTv.

Kondisi Kesehatan Jiwa Putri Candrawathi

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, menurut hasil pemeriksaan psikologis, Selasa (9/8/20222), Putri Candrawathi mengalami kecemasan dan depresi.

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikplogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtias, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.Tv.

PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.

Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.

Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.

Selain potensi risiko tersebut, Susilaningtias juga menemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain.

Baca Juga: 'Kalau Itu Istrinya, Kok Bisa..' Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bak Artis Cetar, Pengacara Brigadir J Ragukan Sosok yang Tampil di Depan Publik : Mirip Pengacaranya yang Perempuan

Termasuk pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum.

"Yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum yang berjalan," lanjut Susilaningtias.

Untuk itu, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan maupun memberikan keterangan.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susilaningtias.

Alasan Permohonan Ditolak

Mengutip Tribunnews.com, ini yang juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.

Sebab, sejak permohonan perlindungan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 hingga saat ini, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"(Yang bersangkutan) teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.

Susilaningtias juga membeberkan salah satu alasan ditolaknya pengajuan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Zoya Amirin Seksolog yang Berani Bongkar Soal Kasus Pelecehan Putri Candrawathi dan Brigpol J, Faktanya Bukan Orang Sembarangan!

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias.

Untuk itu, pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi dilanjutkan.

Desakan dari Pihak Lain

LPSK juga menduga ada desakan dari pihak lain kepada Putri Candrawati sehingga dia melakukan pengajuan diri untuk dilindungi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini juga menjadi salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi pada Putri.

"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri) ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan pada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan, tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan sebagai terlindung LPSK," tutur Hasto, Senin (15/8/2022) dikutip Kompas.com.

Sejak awal, kata Hasto, banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK.

Pertama, LPSK menerima dua permohonan yang diajukan Putri, yakni tanggal 8 Juli 2022 dan laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga: Deolipa Dipecat, Sempat Jadi Pengacara Bharada E Fakta Diungkap Ada Dugaan Tutup Mulut Rp 1 Miliar? Sosok Lain Muncul Tuding Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Siapkan Rp 5 Miliar Tutupi Kasus

Dua laporan tersebut memiliki tanggal yang berbeda, tetapi mempunyai nomor registrasi sama.

Kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri.

Ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.

LPSK sudah mencoba dua kali berkomunikasi dengan Putri, namun Putri tidakpernah bisa memberikan keterangan, dikutip dari Tribunnews.

Kamaruddin Bakal Laporkan Balik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi dan sang suami, Ferdy Sambo bakal dilaporkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.

Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J pada Senin (11/7/2022) tidak dikebumikan secara kedinasan.

Barulah tiga pekan ke depan, usai otopsi ulang yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.

Baca Juga: Sosok Seksolog Zoya Amirin Tak Hanya Disorot Berani Bongkar Kasus Putri Candrawathi dan Brigpol J, Ternyata Pernah Sedot Perhatian Usai 'Tampar' Oki Setiana Dewi Kakak Ria Ricis ! Ada Apa?

Laporan palsu bisa dipidana.

Seperti diketahui pidana terhadap kasus laporan palsu bisa terancam hukuman pidana paling berat hingga 1,4 tahun.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Sebagai informasi, perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terungkap merupakan upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," tutur Kamaruddin.

"Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).

Atas laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Kamaruddin akan membuat laporan balik tentang laporan palsu, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Nahloh Lantang Tuding Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi, Netizen Ramai-ramai Tuntut Seksolog Zoya Amirin Minta Maaf ke Media: Minta Maaf Mbak Udah Finah Keluarga Alm. Brigadir J!