Find Us On Social Media :

Satu Indonesia Bersorak! Pede Hukumannya Bakal Diringankan, JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Indra Kenz: Tidak Sesuai Untuk Penegak Hukum!

pembelaan indra kenz ditolak

Baca Juga: Indra Kenz Bak di Atas Angin! Sempat Terancam Hukuman 20 Tahun, Pengacara Ajukan 3 Poin Pembelaan, Sang Crazy Rich Bakal Bebas?: Seharusnya Pihak Binomo yang Jadi Tersangka

Melansir dari WartaKotalive.com, JPU langsung menyampaikan kesimpulan atas eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz.

Pihaknya menolak mentah-mentah eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Indra Kenz.

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar JPU Tommy Detasatria dalam persidangan.

Tommy menerangkan, materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

JPU juga meminta, pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Inda Kenz dapat kembali dilanjutkan.

"Bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata dia.

"Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan PU berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat (27/7/2022) lalu," jelas Tommy.

Menanggapi penolakkan tersebut, pihak Indra Kenz tak mau ambil pusing.

 "Pada intinya secara tegas mereka (JPU) menolak eksepsi yang kita ajukan, saya pikir dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan JPU itu, bisa kita lihat dan pertimbangkan, tidak perlu adanya penanggapan lebih lanjut lagi," ujar Brian Praneda kepada awak media udai persidangan.

"Karena materi-materi yang kita uraikan dalam eksepsi itu sudah cukup jelas dan lengkap sekali," tegasnya.