Pertama, setiap korban telah memiliki kesepakatan dengan pengelola Binomo ssat hendak melakulan trading.
"Ada 3 jenis eksepsi yang kita ajukan, kenapa ? karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, baik itu wilayah Barat, Timur, Utara, Selatan dan Pusat berjumlah 26 orang, sedangkan di Tangerang Selatan hanya 13 orang dan saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
"Kemudian seharusnya di sini ada 1 pihak lagi, yaitu pengelola Binomo, karena para korban mentransfer uang itu ke Binomo dan mereka sudah ada kesepakatan sebelum trading di Binomo, maka seharusnya Binomo yang jadi terlapor utama," paparnya.
Dengan demikian Brian menilai, para korban seharusnya meminta kepada pengelola Binomo, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
Sebab, para korban melakukan aktivitas pengiriman uang atau transfer kepada pengelola aplikasi investasi bodong tersebut.
"Korban-korban ini hubungan hukumnya lebih jelas dengan Binomo dan para korban seharusnya mengangkat binomo sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan terdakwa," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Tangsel menolak ajuan eksepsi atau sanggahan yang dilakukan oleh terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma.
Pantauan Wartakotalive.com sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu berlangsung sejak pukul 08.30 WIB.