Find Us On Social Media :

Kabar Baik Tunjangan 2 PNS Ini Naik di Bulan Agustus Menurut Aturan dari Jokowi

2 PNS Yang mengalami kenaikan tunjangan per Agustus 2022

GridFame.id - Kabar baik bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masuk dalam kategori ini.

Tunjangan 2 PNS ini naik di bulan Agustus oleh aturan dari Presiden Jokowi.

Peningkatan tunjangan 2 PNS ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.

Sementara itu untuk tunjangan 2 PNS  yakni tunjangan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Tunjangan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa adalah yang mengalami kenaikan tunjangan PNS pada bulan Agustus 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa dilakukan setiap bulan dan dapat mengalami kenaikan tunjangan PNS pada bulan Agustus 2022 sesuai peraturan yang ditetapkan Presiden Jokowi.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemillihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan,” bunyi pasal 2 perpres No.99 Tahun 2022.

Berikut ini daftar tunjangan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang berlaku saat ini.

Merujuk pada Perpres No.99 Tahun 2022, tunjangan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum mengalami kenaikan tunjangan PNS sebagai berikut:

Penatan kelola pemilih ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000, penata kelola pemilu ahli madya Rp1.291.000.

Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000 sedangkan penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540 ribu.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Nota Keuangan Hari Ini, Tanda Gaji PNS Akan Naik?