Find Us On Social Media :

Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwiulan 3  Tahun 2022

jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahap 4

GridFame.id - Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahap 3  tahun 2022.

Mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahap 3  tentunya menjadi angin segar kepada guru yang tengah mengharap pencairan tersebut.

Tunjangan sertifikasi merupakan dana tunjangan yang digulirkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi.

Mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru sendiri telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Provonsi, Kabupaten/Kota.

Lantas kapan pencairan tunjangan sertifikasi untuk para guru tahap 3 ?

Diketahui sebelumnya tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah dicairkan sejak 13 Agustus lalu.

Setelah cairnya tahap 2, banyak yang menanti kabar daerah yang sudah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Sebagaimana diketahui bersama jadwal tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 sudah diinformasikan melalui Permendikbud No.4 tahun 2022.

Di mana isi dari aturan tersebut menjelaskan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan khusus, tambahan penghasilan kepada ASN.

Sedangkan banyak yang sudah tahu tentang jadwal TPG triwulan 1 dan 2.

 Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan 2 PNS Ini Naik di Bulan Agustus Menurut Aturan dari Jokowi

Tidak menutup kemungkinan banyak daerah yang telah melakukan pencairan namun tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di Permendikbud No.4 Tahun2 022.

Dari informasi yang sudah diketahui publiuk bahwa di bulan Septemberm Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan segera diterbitkan.

Atas kondisi tersebut, bisa diprediksi jika SKTP terbit di bulan September, maka TPG triwulan selanjutnya akan diperkirakan cair pada bulan Oktober.

Sedangkan untuk proses sinkronisasi data sendiri akan dijadwalkan pada bulan Agustus 2022.

Di bulan Agusttus, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dijadwalkan akan melakukan sinkronisasi data pada guru ASN daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.

Lalu apa saja persyarata bagi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi?

Merujuk pada aturan yang sama , berikut beberapa syarat agar jadi penerima tunjangan sertifikasi guru,

Utamanya, penerima harus memiliki sertifikat pendidik dan berstatus sebagai ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

Kemudian juga wajib untuk melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Jangan Keburu Sumringah Gaji dan Tunjangan PNS Disebut Naik per Agustus? Begini Keterangannya