Find Us On Social Media :

Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?

kategori honorer yang diangkat jadi ASN/PNS tanpa tes

Tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah,

Telah diangkat minimal oleh pimpinan uni kerja.

Setidaknya telah bekerja 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Merujuk pada SE Menpan RB tersebut,  tenaga honorer yang beekrja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Jika melihat lebih rinci pada pasal 99 ayat 2 disebutkan bahwa Pegawai non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu 6 tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK telah memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam aturan tersebut.

***

 Baca Juga: Asik! Guru Honorer Akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud Ini Syaratnya