Find Us On Social Media :

Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?

kategori honorer yang diangkat jadi ASN/PNS tanpa tes

 

GriFame.id – Sudah tahu belum ada 5 honorer yang diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa tes CAT.

Kabar mengenai tenaga honorer yang akan diangkat tanpa syarat memang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.

Berikut terdapat kabar mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN dari KemenPANRB setelah terbit Surat Edaran yang terbaru,

Adapun isi SE terbaru tersebut menyinggung masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT.

Meski begitu, terdapat kriteria khusus ataupun syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran yang megatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK yang telah terbit.

Adapun SE yang dimaksud yakni SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli menjelaskan mengenai pendataan tenaga honprer yang ada di instansi daerah.

Meski tenaga honorer berhasil di data apakah langsung resmi diangkat menjadi PPPK tanpa syarat?

Belum tentu, nantinya setelah didata terdapat kriteria ataupun syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.

Untuk diangkat menjadi PNS/ASN tanpa tes honorer harus lebih dulu memenuhi syarat dan ketentuan berikut.

Lantas apa saja kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022?

 Baca Juga: Dengan Berat Hati Tenaga Honorer Tua Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022-2023 Ini Kata BKN

Tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah,

Telah diangkat minimal oleh pimpinan uni kerja.

Setidaknya telah bekerja 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Merujuk pada SE Menpan RB tersebut,  tenaga honorer yang beekrja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Jika melihat lebih rinci pada pasal 99 ayat 2 disebutkan bahwa Pegawai non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu 6 tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK telah memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam aturan tersebut.

***

 Baca Juga: Asik! Guru Honorer Akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud Ini Syaratnya