Warga Negara Indonesia (WNI) dan Minimal berusia 29 tahun
Tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri atau sebagai pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Itulah tadi 7 kriteria honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi PPPK 2022.
Untuk info kebih lanjut mengenai kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi dapat Anda pantau dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Berbahagia Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Gabung PPPK Tanpa Tes