GridFame.id – 7 Kriteria honorer yang bisa diangkat jadi PPPK 2022, siapa saja mereka?
Seperti diketahui pemerintah akan menghapus tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan hingga 2023.
Nantinya honorer akan digantikan secara utuh oleh ASN baik itu PPPK maupun PNS.
Rencana terkait tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 mendatang juga masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Di mana aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 berisi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjuan Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah hanya ada dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Meski demikian masih tetap ada kesempatan bagi honorer untuk menjadi PPPK bagi yang memenuhi syarat.
Ada kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022-2023 mendatang.
Lantas apa saja kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK 2022?
Untuk melihat selengkapnya cek ulasan di bawah ini.
Berikut ini adalah kriteria tenaga honorer yang harus diperhatikan agar busa duangkat jadi ASN 2022-2023.
7 Kriteria honorer yang diangkat jadi PPPK
Baca Juga: Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Minimal berusia 29 tahun
Tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri atau sebagai pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Itulah tadi 7 kriteria honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi PPPK 2022.
Untuk info kebih lanjut mengenai kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi dapat Anda pantau dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Berbahagia Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Gabung PPPK Tanpa Tes