Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyatakat dengan usia berapapun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Jika di profesi PNS seorang pelamar terikat maksimum berusia 35 tahun maka hal tersebut tidak berlaku di PPPK.
Seseorang dapat menduduki jabatan PPPK di usia berapapun asal memenuhi segala persyaratan yang ditentukan.
Tidak perlu meniti karir dari bawah
Untuk menjadi PNS diperlukan menitu pangkat dari bawah, namun di PPPK seseorang bisa saja langsung menduduki pangkat yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
Dengan begitu, sangat dimungkinkan seseorang bisa langsung menduduki jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan pemerintahan.
Direncanakan miliki pensiun
Salah satu hal yang menarik yakni rencana dana pensiun bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang bisa mendapatkan dana pensiun, rencana kedepannya PPPK juga akan diberlakukan hal yang sama.
Baca Juga: PPPK 2022 Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Kata BKN
“Kalau mempunyai kinerja yang bagus yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Kemudian yang bersangkutan juga punya jaminan, jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja termasuk jaminan kematian,” tegas Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono.
Kalangan professional langsung terbina