GridFame.id - Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat anak-anak mereka kini menjadi sorotan publik, Kak Seto pun langsung ambil tindakan.
Kak Seto alias Seto Mulyadi sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti nasib anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kak Seto seraya prihatin dengan nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia pun langsung meminta lembaga Polri melakukan hal ini.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathisudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan mereka sama-sama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.
Masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Karena anak-anak Sambo dan Putri masih di bawah umur, Kak Seto meminta Polri perlindungan untuk mereka.
"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Tribunnews.
Sejumlah Pihak Ramai-ramai Minta Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo
Dampak yang timbul setelah penyidik Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah tekanan yang dialami anak-anak mereka.
Anak-anak Sambo dikhawatirkan mendapatkan tekanan dengan berbagai macam bentuk dan bisa mempengaruhi kejiwaan mereka. Sejumlah pihak menyampaikan pendapat mereka supaya anak-anak Sambo tidak menjadi sasaran perundungan hingga stigmatisasi atas persoalan hukum yang membelit orang tua mereka.
1. KPAI minta setop perundungan anak-anak Ferdy Sambo
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak melakukan perundungan atau bully terhadap anak-anak pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti dampak dari tindakan Sambo dan Putri, ada pihak yang melakukan perundungan terhadap anak-anak mereka.
“KPAI mengimbau untuk siapapun tidak mem-bully anak-anak Sambo, mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya, jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Ia mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya. Apalagi, maraknya pemberitaan kasus kedua orang tuanya, anak-anak Sambo dan Putri menjadi sasaran cyber bully dari netizen.
Padahal, anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orangtuanya, sehingga sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun siber.
“Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan bullying. Jadi stop bullying terhadap anak-anak Ferdy Sambo,” tuturnya.
KPAI juga akan mencari kebenaran dari informasi terkait bully yang terjadi kepada anak-anak Ferdy Sambo, khususnya di lingkungan sekolah.
Menurutnya, jika benar ditemukan ada perundungan di sekolah, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Pemenuhan hak tersebut, lanjut dia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau lembaga layanan.
Perlindungan khusus bagi anak-anak Ferdy dan Putri dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
“Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus,” imbuhnya.
2. Pakar minta negara turun tangan lindungi anak-anak Sambo
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, negara harus bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. "Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC.
Itu perintah UU Perlindungan Anak," kata Reza dalam keterangan pers seperti dikutip Kompas.com, Senin (22/8/2022). Menurut Reza, karena kedua orangtua mereka tersandung perkara hukum, maka anak-anak Sambo dan Putri rentan menjadi sasaran tudingan dari pihak lain akibat kondisi itu.
"Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orangtua mereka," ucap Reza.
Reza mengatakan, anak-anak Sambo dan Putri bisa mengalami kondisi pemenjaraan sekunder atau secondary prisonization. Dia mengatakan, ada sejumlah bentuk perlindungan khusus yang bisa diberikan untuk anak-anak Sambo dan Putri.
"Primary prisonization-nya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial," ujar Reza.
3. Polri janjikan pendampingan psikologi anak-anak Sambo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Nantinya, pendampingan tersebut akan diberikan dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri bidang psikologi. Baca juga: LPSK Sebut Sempat Diminta Pakai Hasil Asesmen Psikolog Istri Ferdy Sambo "Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Dedi saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022). Namun, Dedi belum memberikan informasi terkait teknis dan proses pelaksanaan pendampingan psikologi terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri, dikutip dari Kompas.com.