Find Us On Social Media :

Begini Aturan Naik Kereta Api Bagi yang Belum Booster? Perlu Tes Covid?

Syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh

GridFame.id – Berikut ini aturan naik kereta api bagi yang belum booster, perlukah tes Covid?

Aturan naik kereta api yang belum booster perlu diperhatikan terutama bagi pelaku perjalanan domestik.

Sebagaimana diketahui PT KAI telah memperbarui aturan resmi bagi penumpangnya yang berlaku sejak 15 Agustus 2022.

Adapun kebijakan ini berlaku bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh tahun 2022.

Lantas bagaimana aturan terbarunya? Cek ulasan lengkapnya di bawah ini.

Aturan naik kereta api yang belum booster untuk 18 tahun ke atas:

Ketentuan naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang belum divaksinasi booster, diatur dalam Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkertaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penumpang dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sedangkan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi booster, tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid.

Bagi Anda calon penumpang kereta api jarak jauh simak aturan lengkap terbaru naik kereta berikut ini:

Penumpang yang baru vaksinasi kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: KAI Service Buka Loker Terbuka Untuk Lulusan SLTA di Yogyakarta Cek Posisinya

Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:

- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Hingga saat ini, vaksin booster hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas.

Oleh karena itu, aturan yang berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun adalah:

Jika sudah vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif COVID-19

Apabila baru divaksinasi dosis pertama, maka perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Jika penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:

- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Begini Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Kelompok Ini Wajib PCR