GridFame.id – Diperbarui kembali per Agustus cek syarat perjalanan domestik yang terbaru.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid telah menerbitkan mengenai syarat perjalanan domestik terbaru.
Adapun syarat perjalanan domestik terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.23 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ketua Satgas Penanganan Covid, Suharyanto mengungkapkan aturan ini akan berlaku mulai 11 Agustus 2022.
“Maksud Surat Edaran (SE) ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri,” jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id.
Di aturan yang baru, perlaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terdapat macam keuntungan bagi yang telah menerima vaksin booster.
Terdapat pula kelompok yang masih diwajibkan untuk melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
Apa keuntungannya dan siapa saja mereka yang diwajibkan untuk tes PCR?
Persyaratan perjalanan dalam negeri
1.Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Baca Juga: Diperbarui Lagi Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbaru per Agustus 2022
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar