GridFame.id – Pemerintah pusat memperbarui syarat naik pesawat per Agustus 2022.
Peraturan yang mulai berlaku per Agustus tersebut tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Dikutip GridFame.id dari Surat Edaran Menhub Nomor 70 Tahun 2022, berikut ini aturan terbaik naik pesawat pesawat terbang yang berlaku pada 6 Agustus 2022.
Penumpang yang telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid tes antigen.
Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis kedua:
Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
Atau wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diabil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi langsung (on-site) saat keberangkatan.
Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis pertama:
Baca Juga: Diperbarui Begini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Citilink per Juli 2022
Wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang miliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar