GridFame.id – Pemerintah pusat memperbarui syarat naik pesawat per Agustus 2022.
Peraturan yang mulai berlaku per Agustus tersebut tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Dikutip GridFame.id dari Surat Edaran Menhub Nomor 70 Tahun 2022, berikut ini aturan terbaik naik pesawat pesawat terbang yang berlaku pada 6 Agustus 2022.
Penumpang yang telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid tes antigen.
Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis kedua:
Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
Atau wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diabil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi langsung (on-site) saat keberangkatan.
Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis pertama:
Baca Juga: Diperbarui Begini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Citilink per Juli 2022
Wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang miliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam.
Wajib juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid.
Penumpang berusia 6-17 tahun:
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak diperlukan menunjukkan hasil negatif RT PCR ataupun Antigen.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun:
Tidak wakin menunjukkan hasil tes negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19 serta prokes yang ketat.
***
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juni 2022 dari Garuda Indonesia hingga Citilink
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar