Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam.
Wajib juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid.
Penumpang berusia 6-17 tahun:
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak diperlukan menunjukkan hasil negatif RT PCR ataupun Antigen.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun:
Tidak wakin menunjukkan hasil tes negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen.
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19 serta prokes yang ketat.
***
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juni 2022 dari Garuda Indonesia hingga Citilink
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar