GridFame.id - Sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung sampai saat ini.
Pukul 11.05 WIB, bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022).
Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup.
Sidang etik terhadap Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan pihaknya sempat menanyakan kejujuran Ferdy Sambo pasca Brigadir J tewas.
Seolah kesal ikut tertipu skenario yang dibuat Ferdy Sambo, Kapolri beemrjanji akan mengusut masalah ini dengan seadil-adilnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar isi pertemuannya dengan Irjen Ferdy Sambo setelah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Saat itu, Kapolri menceritakan, dia bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah ia membunuh ajudannya.
“Kami juga didatangi Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya?,” tanya Kapolri kepada Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo tetap menyampaikan skenario Duren Tiga, sebagaimana disebut dalam keterangan prematur kepolisian di awal kasus ini, bahwa itu kasus polisi tembak polisi.
Merespons pernyataan Ferdy Sambo soal kasus yang menewaskan ajudannya, Kapolri pun menegaskan kepada bekas Kadiv Propam Polri tersebut jika dirinya akan mengungkap fakta sesungguhnya.
“Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta, saya sampaikan begitu,” tegas Kapolri.
Saat itu juga, Kapolri membentuk tim khusus untuk mengungkap fakta sesungguhnya dibalik tewasnya Brigadir J.
“Setelah itu kami bentuk timsus dan saya buktikan, karena saat itu dia menyampaikan kepada kami skenario Duren Tiga, ya saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses,” ucap Kapolri.
Dalam keterangannya, Kapolri mengatakan pihaknya juga telah mengantongi CCTV yang menjadi bukti bahwa, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
“Walaupun itu copy dari flashdisk, tapi menggambarkan peristiwa di Duren Tiga dimana di awal cerita Yosua dikatakan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang,
Di CCTV tersebut terlihat bahwa Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang,” jelas Kapolri.
Kapolri mengakhiri keterangannya perihal peran Ferdy Sambo dalam keterangan di atas.
Ia mengatakan tidak akan masuk kepada materi penyidikan.
“Untuk hal-hal lain karena ini masuk di penyidikan tentu tidak akan kami buka, paling tidak, ada temuan-temuan seperti itu,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di KompasTV dengan Judul "Cerita Kapolri saat Ditemui Ferdy Sambo: Kamu Bukan Pelakunya? Saya akan Ungkap Sesuai Fakta"