GridFame.id - Nasib Bharada Eliezer kembali jadi sorotan publik.
Pasca dijadikan 'kambing hitam' atas kasus penembakan Brigadir J, nasib keluarga Bharada E pun ikut disorot.
Bharada E yang merasa dibohongi Ferdy Sambo pun membongkar semua kronologi tewasnya Brigadir J, pasca bongkar kejahatan Ferdy Sambo, Bharada E menolak dipertemukan dengan atasannya itu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berawal dari keterangan Bharada Eliezer atau Bharada E. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI bersama di Gedung Nusantara II, Rabu (24/8/2022). Terungkap juga Bharada E mengaku dijanjikan SP3 atau penghentian kasus oleh Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus Brigadir J. Namun pada akhirnya, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E akhirnya mengubah kesaksiannya setelah ditetapkan menjadi tersangka. "Bharada E mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun ternyata faktanya Richard (Bharada E) tetap menjadi tersangka," ujar Kapolri.
"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan atau memberikan keterangan sejarah jujur dan terbuka," lanjutnya. Hingga akhirnya memunculkan fakta, Irjen Ferdy Sambo lah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baru-baru ini muncul kabar keluarga Bharada E disekap hingga LPSK ungkap fakta yang terjadi.
Imbas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini keluarga Bharada E dikhawatirkan diterpa masalah.
Seperti diketahui, Bharada E sendiri merupakan tersangka penembakan Brigadir J.
Setelah anaknya diterpa kasus penembakan Brigadir J, kini beredar kabar jika orangtua Bharada E disekap di Mako Brimob, Depok.
Mengenai hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklarifikasi soal orang tua Bharada E yang disekap.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya belum menjadikan orangtua Bharda E sebagai justice collaborator (JC).
"Sampai sekarang belum (JC) tetapi kami sudah koordinasi," kata Hasto dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (25/8/2022).
Hasto menuturkan LPSK juga mendapatkan informasi bahwa hingga kini kondisi keluarga Bharda E yang berada di Mako Brimob baik-baik saja.
"Kami mendapatkan informasi (orangtua Bharda E) baik-baik saja," ujarnya.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, orang tua Bharada E bukan disekap melainkan diamankan dari ancaman-ancaman terhadap yang bersangkutan.
"Enggak disekap, bukan disekap ya sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," ucapnya.
Hasto pun memastikan LPSK akan memberikan perlindungan terhadap orangtua Bharda E bila diminta.
"Kalau nanti diperlukan mereka minta ya kami akan berikan," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika orangtua Bharda E disekap di Mako Brimob.
Hal ini disebut Kamaruddin setelah mengklaim sudah memiliki data-data terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.
"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya indentifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana, orang tuanya semua, dan orang tua ( Bharada E) disekap di Brimob nggak tau kenapa," kata Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2022).
Kamaruddin menyebut dirinya sempat menanyakan apakah orangtuanya dijanjikan diberi uang seperti halnya Bharada E yang dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Nah sejak saat itu orangtuanya meninggalkan Mapanget, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," ucapnya.
Alasan Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan mengungkap alasan Bharada E sampai berani membongkar skenario Ferdy Sambo.
Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E berani membongkar kebusukan atasannya itu karena dirinya juga menjadi korban tipu daya Ferdy Sambo.
Dia dijanjikan uang Rp 1 Miliar serta dijanjikan bakal dibebaskan dengan menghentikan penyidikan kasus ini setelah diperintahkan menembakan Brigadir J.
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi.
Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," kata Listyo dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Rabu, (24/8/2022).
Mantan Kabareskrim itu mengatakan, janji dari Ferdy Sambo tak kunjung didapatkan oleh Bharada E, akhirnya dia membuka tabir misteri dari peristiwa tersebut.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka.
Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu."
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," kata Sigit.
Ferdy Sambo Menyesal
Sebelumnya dikabarkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob beberapa waktu lalu.
Saat pemeriksaan, suami Putri Candrawathu itu mengaku menyesal telah melibatkan anak buahnya untuk merancang semua aksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada kala itu.
Ferdy Sambo mengaku bersalah, dia pun berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Kamu merasa enggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini? Iya pak, saya salah. Nanti saya tanggung jawab semuanya. Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," ungkap Taufan di Kantor Komnas HAM, dikutip TribunStyle.com dari WartaKota, Rabu, (24/8/2022).
Menurut Taufan, Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum.
Namun demikian, kata Taufan, keinginan Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny, supaya dia bisa membela hak-hak."
"Bahwa dia (Bharada Eliezer) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan. Hakimlah yang memutuskan," pungkasnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunStyle.com dengan Judul "Orangtua Bharada E Dikabarkan Disekap, LPSK Ungkap Fakta, Kondisi dan Keberadaan Terungkap"