Find Us On Social Media :

Menaker Bocorkan Formula UMP 2023, Naik Jadi Berapa?

Formula UMP 2023

GridFame.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bocorkan formula UMP  2023.

Menaker Ida fauziyah menyebut penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum.

Adapun nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah pada wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No.36 Tahun 2021.

“Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 sudah menetapkan dengan formula ini,” jelasnya dala Rapat Kerja dengan komisi IX DPR RI seperti dikutip GridFame.id.’

Sedangkan, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK maka dapat memenuhi syarat tertentu.

Beberapa syarat tersebut yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada pperiode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yangs ama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,” bebernya.

Lantas apakah UMP 2023 akan mengalami kenaikan?

Belum diketahui secara pasti apakah UMP 2023 akan naik atau tidak.

Namun berdasarkan diagram aksi penetapan oleh gubernur akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk UMP dan 30 November 2022 untuk UMK.

Sementara itu dalam penetapan UMP 2023, nantinya Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Ini Alasan Pemerintah Menolak: Permintaan Pengusaha?