KTP dan Kartu keluarga (KK) ibu.
Surat keteranan kelahiran dari lurah.
Hal ini juga berlaku bagi anak di luar nikah dengan keberadaan orangtua yang tidak diketahi juga tetap bisa mendapatkan akta kelahiran.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam pasal 27 ayatr 4 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Semua layanan kependudukan ini bisa diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya sekalipun.
Baca Juga: Mudah Begini Caranya Perbaiki Akta Kelahiran yang Salah Nama Hanya Cukup Penuhi Syarat Ini