GridFame.id- Ketika Anda menemui kesalahan penulisan nama di akta kelahiran cobalah untuk segera meminta penggantian.
Karena hal tersebut sangatlah fatal, diketahui akta kelahiran akan digunakan untuk mengurus surat-surat penting lainnya seperti Kartu Keluarga, KTP dan juga paspor.
Dengan demikian, Anda tidak akan lagi mendapatkan banyak kerepotan ketika harus mengurus administrasi pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.
Dikutip dari Dispendukcapil Jember, kutipan akta kelahiran tidak boleh sembarangan direvisi meski seperti dokumen kependudukan yang lain.
Jikapun ada kesalahan yang ditemui maka revisi bisa dilakukan namun hanya berupa catatan pinggir atau caping.
Caping yang merupakan revisi akibat kesalahan redaksional akan ditempatkan di belakang akta asli tanpa mengubah kalimat akta yang lama.
Lantas bagaiamana prosedur pengajuan revisi nama pada akta kelahiran?
Daripada bingung yuk cek ulasan ini hingga selesai.
Berdasar pasal 52 ayat 1,2,3 Undang-Undang No.23 Tahun 2006 catatan pinggir bisa diberikan setelah nantinya pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti lama dan dialporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta asli.
Baca Juga: Akta Kelahiran yang Hilang Dapat Dicari Kembali, Begini Prosedur Lengkapnya!
Untuk diketahui bersama, pemberian catatan pinggir ini selambat-lambatnya 30 hari setelah surat penetapan pengadilan keluar.
Berikut ini beberapa syarat untuk mendapatkan surat penetapan pengadilan dari Pengadilan Negeri untuk mengganti nama atau perbaikan dalam akta kelahiran adalah sbb:
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar