Surat Permohonan di atas materai, Fotokopi KTP pemohon (suami dan istri), Fotopi Kartu Keluarga, Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi, Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah dan fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter.
Bawa juga fotokopi surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir.
Khusus untuk akta kelahiran orang yang sudah dewasa, harus disertai SKCK dari kepolisian dan juga fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.
Setelah surat penetapan pengadilan tersebut terbit, Anda bisa langsung melakukan pengubahan nama akta kelahiran di kantor Dukcapil dengan membawa:
Akta kelahiran yang akan diralat, fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Selain melengkapi berkas tersebut, Anda juga harus mengisi formulir yang akan digunakan daalam penggantian akta kelahiran di Kantor Dispendukcapil terdekat.
Nantinya catatan pinggir akan diberikan saat semua syarat dilengkapi oleh pemohon di kantor Dispendukcapil.
Baca Juga: Semakin Mudah Akta Kelahiran Kini Bisa Dibuat Secara Online Begini Prosedurnya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar