GridFame.id – Cara agar peserta tak perlu bayar tagihan BPJS Kesehatan tiap bulan.
Mengetahui cara agar peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan tagihan tiap bulannya.
Seperti kita tahu, setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan sendiri dibedakan berdasarkan kelas yang diambil peserta.
Kendati begitu, ternyata ada cara lain agar peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Cara tersebut adalah dengan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Apa itu yang masuk peserta PBI BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bagi mereka yang kurang mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berbeda bagi mereka yang mampu dan memiliki penghasilan rutun maka tidak bisa mengambil layanan PBI tersebut.
Lantas bagaimana cara daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI?
Baca Juga: Apakah Pengobatan Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
Dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan, seperti ini tahapan pendaftaran BPJS Kesehatan PBI.
Pertama, isi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).
Melengkapi persyaratan administrasi tersebut sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Adapun selanjutnya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing kepesertaan BPJS Kesehatan.
Khusus untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, penetapan peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem DTKS.
Baru kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan kepada Pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten sebagai peserta PBI.
Baca Juga: Cek! Begini Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Untuk Pribadi Cukup Dengan Ikuti Langkahnya