Find Us On Social Media :

Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Jika Pemiliknya Berhenti Bekerja?

Nasib BPJS Kesehatan jika pemiliknya berhenti bekerja

GridFame.id - Pasti Anda pernah bertanya-tanya bagaimana nasib BPJS Kesehatan jika Anda berhenti bekerja.

Jika bekerja di sebuah perusahaan, biasanya Anda bakal mendapat tunjangan berupa BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan ini bakal dibayarkan oleh pihak perusahaan setiap bulannya.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Setiap bulannya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayarkan iurannya.

BPJS Kesehatan dapat diklaim jika suatu saat Anda jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Nantinya biaya rumah sakit Anda bakal di-cover oleh BPJS Kesehatan menggunakan iuran peserta lain.

Lalu, bagaimana jika kita berhenti bekerja di perusahaan tempat Anda bekerja?

Apa yang bakal terjadi pada BPJS Kesehatan kita?

Dan apa yang seharusnya kita lakukan?

Langsung simak, yuk!

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Begini Cara Agar Tak Perlu Bayar BPJS Kesehatan

Melansir dari Kompas.com, Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf menjelaskan bagaimana nasib BPJS Kesehatan seseorang yang berhenti bekerja.

Dibeberkan olehnya, jika seseorang terssbut keluar dari pekerjaannya kemudian tidak bekerja di tempat lain lagi maka kepesertaan BPJS bisa dipindahkan.

Yakni menjadi kepesertaan BPJS segmen mandiri.

"Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal, dikutip GridFame.id dari Kompas.com.

Namun ada hal yang wajib diketahui jika ingin mengubah BPJS Kesehatan ke segmen mandiri.

Yakni terkait waktu pengubahan yang dibatasi paling lambat 30 hari setelah statusnya non aktif.

Bagaimana jika sudah kelewat 30 hari?

Anda tetap bisa mengubah kepesertaan BPJS ke segmen mandiri.

Hanya saja, Anda perlu menunggu 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran.

Baca Juga: Apakah Pengobatan Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya