Find Us On Social Media :

Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas

Tunjanganprofesi guru lenyap pada RUU sisdiknas

Lantas sebenarnya berapa besaran Tunjangan Profesi Guru yang Lenyap dalam RUU Sisdiknas?

Mengenai besarannya, penyaluran TPH sendiri nilainya akan disesuaikan dengan golongan atau jabatan dari guru yang bersangkutan.

Seperti dibahas sebelumnya, TPG bernilai 1 kali gaji dan dibayarkan mulai bulan Januari setiap tahunnya.

TPG sendiri adalah bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong ASN.

Adapun beberapa golongan guru dan nominal tunjangannya adalah sebagai berikut;

Golongan I (lulusan SD dan SMP): golongan Ia  (Rp1.560.800 - Rp2.335.800), golongan Ib: (Rp1.704.500 - Rp2.472.900), golongan Ic: (Rp1.776.600 - Rp2.577.500), golongan Id: (Rp1.851.800 - Rp2.686.500)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III): golongan IIa (Rp2.022.200 - Rp3.373.600), golongan IIb (Rp2.208.400 - Rp3.516.300), golongan IIc (Rp2.301.800 - Rp3.665.000), golongan IId (Rp2.399.200 - Rp3.820.000)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3): golongan IIIa (Rp2.579.400 - Rp4.236.400), golongan IIIb (Rp2.688.500 - Rp4.415.600), golongan IIIc  (Rp2.802.300 - Rp4.602.400), golongan IIId (Rp2.920.800 - Rp4.797.000)

Golongan IV: golongan Iva (Rp3.044.300 - Rp5.000.000), golongan IVb (Rp3.173.100 - Rp5.211.500), golongan IVc (Rp3.307.300 - Rp5.431.900), golongan IVd (Rp3.447.200 - Rp5.661.700) dan golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

 Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Sertifikasi Ini 2 Tunjangan Lain yang Akan Diteruma Guru Pada TPG Triwulan II