Find Us On Social Media :

Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas

Tunjanganprofesi guru lenyap pada RUU sisdiknas

GridFame.id – Mengetahui besaran tunjangan profesi guru yang dihapus di RUU Sidsiknas.

Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disebut lenyap dalam RUU Sisdiknas?

Untuk diketahui bersama Kementerian Pendidikanm Kebudayaam Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) per Agustus 2022.

RUU Sisdiknas ini diketahui telah resmi diajukan dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 kepada DPR.

Namun sayang, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena di aturan yang baru tidak ada psala yang mengatur tentang ‘Tunjangan Profesi Guru’.

Terlihat dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapat Tunjangan Profesi Guru’.

Dalam pasal tersebut hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’.

Tentu hal ini berbandin terbaluk dengan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di mana dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara ekspilisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada pasal 16 ayat 1.

“Adapun pasal tersebut berbunyi ‘Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaiamana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat’.

Kemudian pasal 16 ayat 2 disebutkan juga bahwa tunjangan profesi sebagaimanan dimaksud pada pasal 2 diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Rincian Syarat Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Lantas sebenarnya berapa besaran Tunjangan Profesi Guru yang Lenyap dalam RUU Sisdiknas?

Mengenai besarannya, penyaluran TPH sendiri nilainya akan disesuaikan dengan golongan atau jabatan dari guru yang bersangkutan.

Seperti dibahas sebelumnya, TPG bernilai 1 kali gaji dan dibayarkan mulai bulan Januari setiap tahunnya.

TPG sendiri adalah bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong ASN.

Adapun beberapa golongan guru dan nominal tunjangannya adalah sebagai berikut;

Golongan I (lulusan SD dan SMP): golongan Ia  (Rp1.560.800 - Rp2.335.800), golongan Ib: (Rp1.704.500 - Rp2.472.900), golongan Ic: (Rp1.776.600 - Rp2.577.500), golongan Id: (Rp1.851.800 - Rp2.686.500)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III): golongan IIa (Rp2.022.200 - Rp3.373.600), golongan IIb (Rp2.208.400 - Rp3.516.300), golongan IIc (Rp2.301.800 - Rp3.665.000), golongan IId (Rp2.399.200 - Rp3.820.000)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3): golongan IIIa (Rp2.579.400 - Rp4.236.400), golongan IIIb (Rp2.688.500 - Rp4.415.600), golongan IIIc  (Rp2.802.300 - Rp4.602.400), golongan IIId (Rp2.920.800 - Rp4.797.000)

Golongan IV: golongan Iva (Rp3.044.300 - Rp5.000.000), golongan IVb (Rp3.173.100 - Rp5.211.500), golongan IVc (Rp3.307.300 - Rp5.431.900), golongan IVd (Rp3.447.200 - Rp5.661.700) dan golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

 Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Sertifikasi Ini 2 Tunjangan Lain yang Akan Diteruma Guru Pada TPG Triwulan II