Find Us On Social Media :

Bikin Se-Indonesia Muak! Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Soal Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua Komnas HAM Ungkap Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J

Pengakuan Putri Candrawathi sebut disuruh Ferdy Sambo katakan soal lokasi dugaan pelecehan seksual

GridFame.id - Pengakuan Putri Candrawathi menyebut disuruh Ferdy Sambo mengubah keterangan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual.

Pengakuan Putri Candrawathi soal dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepadanya ini diketahui ketika istri Ferdy Sambo diperiksa.

Pengakuan Putri Candrawathi itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Diketahui, Putri Candrawathi berkukuh telah menerima tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J.

Adapun keterangan Putri yang berubah yaitu mengenai lokasi kejadian.

Semula, Putri Candrawathi mengaku mendapat tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan, Putri mengubah keterangannya bahwa tindakan pelecehan tersebut dialaminya di Magelang, Jawa Tengah.

Taufan mengungkapkan keterangan Putri yang berubah itu diperoleh pihaknya dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, beberapa waktu lalu.

Lantas bagaimana fakta yang terjadi?

Baca Juga: 'Putri Tukang Bohong!' Masih Ngotot Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Sosok Ini Muncul Bongkar Tabiat Putri Candrawathi Hingga Sebut Ada Psikopat yang Keji: Gak Akan Dapat Simpati Publik!

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang (bukan di rumah dinas)," kata Taufan, dikutip dari Kompas.com.

Taufan membeberkan alasan Putri Candrawathi mengubah keterangannya yaitu karena disuruh oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga," ucap Taufan menirukan ucapan Putri Candrawathi.

Namun demikian, Taufan mengatakan, keterangan Putri tersebut tidak bisa dibuktikan lebih lanjut. Sebab, keterangannya itu berubah-ubah.

Menurut dia, hal tersebut menjadi tugas penyidik untuk terus mendalami bukti-bukti lanjutan apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam itu.

"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," ujar dia.

Taufan menambahkan, keterangan mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual juga pernah diakui oleh Ferdy Sambo sendiri.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika Komnas HAM melakukan permintaan keterangan.

Ferdy Sambo yang disebut polisi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J mengatakan, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan anak buahnya itu terhadap istrinya.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Makin Muak! Ngotot Lindungi Anak Irjen Ferdy Sambo Hingga Dikritik Komnas PA, Kini Kak Seto Minta Putri Candrawathi di Tahan dalam Sel Khusus: Dia Punya Bayi

Karena alasan itulah, Taufan mengatakan, Ferdy Sambo merasa geram atas tindakan Brigadir J, sehingga merencanakan pembunuhan.

"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia," kata Taufan.

Adapun kasus pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus pelecehan seksual itu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Belakangan, kasus tersebut ditarik lagi ke Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri. Saat itu dia melaporkan, peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Makin Muak! Ngotot Lindungi Anak Irjen Ferdy Sambo Hingga Dikritik Komnas PA, Kini Kak Seto Minta Putri Candrawathi di Tahan dalam Sel Khusus: Dia Punya Bayi

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang