Find Us On Social Media :

Bikin Penasaran Kapan Tanggal Gajian dan Tunjangan PNS Diberikan?

Gaji dan tunjangan PNS

 

GridFame.id – Intip jadwal tanggal gajian dan tunjangan PNS diberikan tiap bulannya.

Kapan tanggal gajian dan tunjangan PNS ditransfer sering kali jadi pertanyaan yang cukup sering ditanyakan di masyarakat.

Sebagaimana kita tahu profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman hingga saat ini.

Klaim tersebut tak lepas dari membludaknya pendaftar saat lowongan CPNS dibuka setiap tahunnya.

Tidak heran ya, menjadi abdi negara adalah satu diantaranya jalan mendapat jaminan di hari tua.

Sebab setelah menjadi pensiunan para PNS juga akan tetap mendapatkan gaji dari negara.

Maka dari itu banyak masyarakat umum yang memburu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan kejelasan status jaminan negara tersebut.

Seorang PNS juga tak hanya memperoleh gaji namun juga menerima beragam tunjangan,

Namun yang wajib diketahui gaji dan tunjangan ini besarannya berbeda-beda di setiap instansi.

Lantas kapan PNS mendapat gaji dan tunjangan setiap bulannya?

Dikutip GridFame.id dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, tanggal gajian PNS baik di instansi pusat maupun daerah yakni setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Baca Juga: Full Senyum Tunjangan PNS Ini Naik Rp33 Juta per September 2022

Namun jika pada tanggal 1 tersebut bertepatan dengan haru libur, maka gajian PNS akan diundur pada hari berikutnya saat masuk kerja.

Meski tanggal gajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) jatuh tanggal 1, namun berbeda dengan pencairan tunjangan.

Ini dikarenakan pencairan tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dalam pencairannya.

Sehingga bisa dipastikan bahwa pencairan tunjangan tidak pernah memiliki tanggal tertentu dalam pencairannya.

Sebagaimana diketahui, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak memperoleh beragam tunjangan.

Setidaknya ada 6 tunjagan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil diantaranya:

Tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun yang nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: PNS Jakarta Melongo! Jam Kerja ASN Bakal Berubah dari Siang Sampai Malam?